PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 3
TAHUN 2009
TENTANG
PENDIDIKAN AL-QUR’AN DI KALIMANTAN SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang :
a. bahwa
pendidikan
Al-Qur’an merupakan
bagian
dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang
beriman dan
bertaqwa
kepada Tuhan
Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan
baca tulis Al-Qur’an
di
Provinsi Kalimantan Selatan;
b. bahwa pendidikan Al-Qur’an
merupakan bagian dari kehidupan
beragama
masyarakat Kalimantan Selatan,
khususnya yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum
pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem pendidikan nasional;
c. bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan peningkatan
Pendidikan Al-Qur’an secara sistematis, terarah dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,
huruf b
dan
huruf c,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang pendidikan Al-Qur’an
di
Kalimantan Selatan;
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1958 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
|
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor
27
Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1990 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3411);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3763);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor
29
Tahun
1990
tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1990
tentang
Pendidikan
Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3764);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah
Nomor 38
Tahun 2007
tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82 ,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama
dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
4864);
14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR
KALIMANTAN SELATAN MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
DAERAH TENTANG PENDIDIKAN AL-
QUR’AN DI KALIMANTAN SELATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur,
Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur
Kalimantan Selatan.
4. Pendidikan Al-Qur’an adalah upaya
sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis,
menerjemahkan, memahami dan
mengamalkan kandungan
Al-Qur’an.
5. Satuan
Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggaraan pendidikan pada
jalur formal, nonformal dan informal
pada setiap
jenjang
dan jenis pendidikan.
6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses
pembelajaran yang
tersedia
pada jalur, jenjang dan
jenis
pendidikan tertentu.
7. Jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai dan kemampuan
yang dikembangkan.
9. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang
yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
10. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
11. Pendidikan informal adalah pendidikan oleh
jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
13. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
14. Ulangan
adalah proses yang dilakukan
untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk
memantau
kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
15. Ujian
adalah kegiatan
yang dilakukan
untuk
mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan.
16. Ijazah adalah surat tanda kelulusan bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani
oleh
pejabat yang berwenang dalam satuan
pendidikan.
17.
Sertifikat kompetensi adalah surat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang diakui
pemerintah daerah
sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.
18. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
19. Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an selanjutnya disingkat
LPTQ adalah
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
Provinsi Kalimantan Selatan.
20.LPP TKA/TPA BKPRMI adalah Lembaga
Pembinaan
Pengembangan Taman
Kanak-Kanak Al-Qur’an/Taman Pendidikan Al-Qur’an Badan Komunikasi
Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Pendidikan Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis
Pemerintah Daerah
dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak
mulia.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Pendidikan Al-Qur’an bertujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan
menulis huruf-huruf Al-Qur’an secara baik dan
benar juga fasih,
memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an.
Bagian Ketiga
Sasaran
Pasal 4
Sasaran pendidikan Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua
jalur
dan
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
BAB III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Al-QUR’AN
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan
pendidikan Al-Qur’an dilakukan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an sebagaimana
dimaksud
pada ayat
(1)
dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal.
(3) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
ayat (2) merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.
Pasal 6
(1) Materi pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan
muatan kurikulum keunggulan lokal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi
pendidikan
Al-Qur’an
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3) Metode,
teknis dan strategi pembelajaran pendidikan Al-Qur’an ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Penyelenggaraan
pendidikan
Al-Qur’an
pada jalur pendidikan
nonformal dan
informal disetarakan dengan
penyelenggaraan pendidikan
Al-Qur’an
pada jalur pendidikan formal.
(2)
Tata
cara
penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an pada jalur pendidikan nonformal dan informal disesuaikan dengan muatan kurikulum keunggulan
lokal
pada jenjang pendidikan formal.
BAB IV
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1) Tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur’an bertugas menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an.
(2)
Penyelenggaraan
pendidikan
Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
meliputi
perencanaan, pelaksanaan proses belajar mengajar, pemberian bimbingan dan pelatihan serta penilaian terhadap hasil pembelajaran.
(3) Tenaga
pendidik dan
kependidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berasal dari guru agama
Islam atau tenaga
yang khusus diangkat untuk pendidikan Al-Qur’an.
(4) Guru agama Islam atau tenaga yang khusus diangkat untuk pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah
mendapatkan pelatihan dan pembinaan
dari tenaga profesional di bidang Al-Qur’an.
Pasal 9
(1) Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur’an pada jalur pendidikan
formal diselenggarakan
berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur’an pada jalur pendidikan
nonformal dan informal diselenggarakan berdasarkan
kebutuhan masing-masing satuan
pendidikan.
(3) Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Qur’an
dilakukan oleh
Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
BAB V
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN AL-QUR’AN Pasal 10
(1)
Setiap satuan pendidikan Al-Qur’an berkewajiban menyediakan sarana
dan
prasarana pendidikan Al-Qur’an.
(2)
Sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan.
(3)
Sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sarana seperti perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar
lainnya,
bahan habis pakai serta
perlengkapan
lain
yang diperlukan
untuk menunjang
proses
pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
b.
prasarana seperti
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
BAB VI
PENILAIAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Pasal 11
(1)
Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian.
(2) Penilaian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
berdasarkan
hasil ulangan dan ujian.
(3) Ulangan dan
ujian
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai
dengan jadual yang telah ditentukan
oleh satuan
pendidikan.
Pasal 12
(1) Pencapaian kompetensi
akhir peserta didik dinyatakan
dalam
sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas peserta didik;
b. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus
uji
kompetensi pendidikan Al-Qur’an beserta daftar nilainya.
(3)
Peserta didik
pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi
dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi
mandiri /profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Pasal
13
(1)
Pembiayaan
pendidikan Al-Qur’an merupakan tanggung
jawab bersama
masyarakat dan Pemerintah Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1) Biaya
pendidikan Al-Qur’an
terdiri atas
biaya investasi,
biaya personal
dan biaya operasional.
(2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan
sarana
dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia
dan modal kerja tetap.
(3)
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
pendidikan
yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji
pendidik,
tenaga pendidik
dan kependidikan serta segala
tunjangan
yang melekat pada gaji;
b. bahan dan peralatan pendidikan habis pakai; dan
c. biaya
operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air,
jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
(5) Standar
biaya operasional
satuan
pendidikan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TANGGUNG
JAWAB
Pasal 15
Penanggungjawab pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
Al-Qur’an adalah
Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Al-Qur’an dilakukan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi dan
Kabupaten/Kota berkoordinasi
dengan
Kantor Wilayah Departemen
Agama Provinsi dan Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Setiap orang
yang
menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat
kompetensi
yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana
kurungan
paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui.
(2)
Sertifikat kompetensi yang
dikeluarkan oleh satuan
pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan
Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
(3) Semua
ketentuan yang mengatur
mengenai
penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an
di Kalimantan Selatan yang ada sebelum Peraturan Daerah
ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang belum diganti dan tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal
19
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan
pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Februari 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar