Rabu, 05 Oktober 2016

PERDA PROP.KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR'AN NO. 3 TH. 2009



PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR   3    TAHUN  2009

TENTANG

PENDIDIKAN  AL-QUR’AN DI KALIMANTAN SELATAN



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang     :        a.   bahwa  pendidikan  Al-Quran  merupakan  bagian  dari  upaya untuk    mewujudkan    sumber    daya    manusia    masa    depan yang  beriman  dan  bertaqwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa, maka   dipandang   perl meningkatka kegiata pendidikan baca tulis Al-Quran di Provinsi Kalimantan Selatan;

b.  bahwa pendidikan Al-Quran merupakan bagian dari kehidupan beragama      masyarakat      Kalimantan      Selatan,      khususnya yang beragama Islam serta bagian integral dalam kurikulum pendidikan formal yakni pendidikan agama Islam dan sistem pendidikan nasional;

c.   bahwa untuk mewujudkan terbentuknya sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan dalam rangka pengembangan dan peningkatan  Pendidikan  Al-Qurasecara  sistematis,  terarah dan berkesinambungan;

d. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pendidikan Al-Quran di Kalimantan Selatan;


Mengingat        :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah   Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 1106);

2.
Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  1999  tentang  Hak  Asasi
Manusia  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1999
Nomor  165, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);

3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan  Perundang-undangan  (Lembaran  Negara  Republik


Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);

5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004
Nomor  125, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  27  Tahun  1990  tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);

7.  Peraturan    Pemerintah    Nomor    28    Tahun    1990    tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  1998  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang  Pendidikan  Dasar  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia   Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763);

8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  29  Tahun  1990  tentang Pendidikan  Menengah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  1998  tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);

9.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005  tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005
Nomor  165, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);

11. Peraturan    Pemerintah    Nomor    38    Tahun    2007    tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
200 Nomor   8  Tambaha Lembara Negara   Republik
Indonesia Nomor 4737 );

12. Peraturan    Pemerintah    Nomor    55    Tahun    2007    tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

13. Peraturan    Pemerintah    Nomor    48    Tahun    2008    tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia


Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);

14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;










Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

dan

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN MEMUTUSKAN :
Menetapkan          :    PERATURAN  DAERAH  TENTANG  PENDIDIKAN  AL-
QURAN DI KALIMANTAN SELATAN.



BAB  I KETENTUAN UMUM Pasal  1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.   Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.

2.  Pemerinta Daera adala Gubernur,   Bupati/Walikot da perangka daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

3.  Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.

4.  Pendidikan Al-Quran  adalah upaysistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca,  menulismenerjemahkan,  memahami  dan  mengamalkakandungan Al-Quran.

5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggaraan pendidikan  pada  jaluformalnonformal  dan  informal  pada  setiap  jenjang  dan jenis pendidikan.
6.  Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri  melalui  proses  pembelajaran  yang  tersedia  pada  jalur,  jenjang  dan  jenis pendidikan tertentu.

7.  Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8.  Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan    peserta    didik,    tujuan    yang    akan    dicapai    dan    kemampuan yang dikembangkan.

9.  Pendidika forma adalah   jalu pendidika yang   terstruktu da berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


10. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

11. Pendidika informa adalah   pendidika oleh   jalu pendidika keluarga   dan lingkungan.

12. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

13. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

14. Ulangan  adalah  proses  yang  dilakukan  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

15. Ujian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

16. Ijazah adalah surat tanda kelulusan bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam satuan pendidikan.

17. Sertifika kompetens adala sura yang   diterbitka ole satua pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang diakui pemerintah daerah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

18. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

19. Lembaga   Pengembanga Tilawati Qura selanjutny disingka LPTQ   adalah
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Provinsi Kalimantan Selatan.

20.LPP      TKA/TPA      BKPRMI      adalah      Lembaga      Pembinaan      Pengembangan Taman   Kanak-Kanak Al-Quran/Taman Pendidikan Al-Quran Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Mesjid Indonesia.





BAB  II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Bagian Kesatu
Maksud

Pasal  2

Pendidikan Al-Quran dimaksudkan sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong terwujudnya generasi Islami yang beriman, cerdas dan berakhlak mulia.




Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 3

Pendidikan Al-Quran bertujuan agar setiap peserta didik selain dapat membaca dan menuli huruf-huru Al-Quran   secara   bai da bena juga   fasih memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Quran.


Bagian Ketiga

Sasaran

Pasal 4

Sasaran pendidikan Al-Quran adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.



BAB  III PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Al-QUR’AN

Pasal  5

(1)    Penyelenggaraa pendidika Al-Qura dilakuka ole Pemerinta Daerah dan/atau masyarakat.

(2)   Penyelenggaraan  pendidikan  Al-Quran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan formal.

(3)   Penyelenggaraan pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari kurikulum pendidikan nasional.


Pasal 6

(1)    Materi pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

(3)   Metode teknis   da strategi   pembelajara pendidika Al-Qura ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


Pasal  7

(1)    Penyelenggaraan    pendidikan    Al-Quran    pada    jalur    pendidikan    nonformal dan    informal    disetarakan    dengan    penyelenggaraan    pendidikan    Al-Quran pada jalur pendidikan formal.

(2)   Tata cara penyelenggaraan pendidikan Al-Quran pada jalur pendidikan nonformal dan informal disesuaikan dengan muatan kurikulum keunggulan lokal pada jenjang pendidikan formal.





BAB  IV

TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN Pasal  8
(1)  Tenaga pendidik dan kependidikan Al-Quran bertugas menyelenggarakan pendidikan Al-Quran.

(2)   Penyelenggaraan  pendidikan  Al-Quran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan proses belajar mengajar, pemberian bimbingan dan pelatihan serta penilaian terhadap hasil pembelajaran.


(3)   Tenaga     pendidik     dan     kependidikan     Al-Quran     sebagaimana     dimaksud pada  ayat  (1)  dapat  berasal  dari  guru  agama  Islam  atatenaga  yang  khusus diangkat untuk pendidikan Al-Quran.

(4 Guru agama Islam atau tenaga yang khusus diangkat untuk pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari tenaga profesional di bidang Al-Quran.


Pasal  9

(1 Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Quran pada jalur pendidikan formal  diselenggarakan  berdasarkaketentuan  peraturan  perundang-undangan di bidang kepegawaian.

(2)  Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Quran pada jalur pendidikan nonformal dan informal diselenggarakan berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

(3)  Pengadaan tenaga pendidik dan kependidikan Al-Quran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.



BAB V

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN AL-QUR’AN Pasa10

(1)    Setia satuan   pendidika Al-Qura berkewajiba menyediaka sarana   dan prasarana pendidikan Al-Quran.

(2)   Sarana dan prasarana pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan jenjang dan jalur pendidikan.

(3)   Sarana dan prasarana pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

a. sarana seperti perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber    belajar    lainnya,    bahan    habis    pakai    serta    perlengkapan    lain yang    diperlukan    untuk    menunjang    proses    pembelajaran    yang    teratur dan berkelanjutan.

b.     prasarana seperti lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.





BAB VI

PENILAIAN  DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENDIDIKAN AL-QUR’AN

Pasal 11

(1)    Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian.

(2)   Penilaian    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1)    dilakukan    berdasarkan hasil ulangan dan ujian.


(3)   Ulangan  dan  ujian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2dilaksanakan  sesuai dengan jadual yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.


Pasal  12

(1)  Pencapaian  kompetensi  akhir  pesertdidik  dinyatakan  dalam  sertifikat kompetensi.

(2)   Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a.  Identitas peserta didik;
b.  Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi pendidikan Al-Quran beserta daftar nilainya.

(3)   Peserta   didi pendidika informal   dapa memperole sertifikat   kompetensi dar pendidika formal   setela lulu uj kompetens yan diselenggarakan ole satuan   pendidika yan terakreditas ata oleh   lembaga   sertifikasi mandiri /profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB VII

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN Pasal  13
(1)    Pembiayaan    pendidikan    Al-Quran    merupakan    tanggung    jawab    bersama
masyarakat dan Pemerintah Daerah.

(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 14

(1)    Biaya  pendidikan  Al-Quran  terdiri  atas  biaya  investasi,  biaya  personal  dan biaya operasional.

(2)   Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana   da prasarana pengembanga sumbe day manusi dan   modal kerja tetap.

(3)   Biaya  personal sebagaimana dimaksud padayat (1) meliputi biaya  pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

(4 Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a gaji  pendidik,  tenaga  pendidik  dan  kependidikan  serta  segala  tunjangan yang melekat pada gaji;

b.  bahan dan peralatan pendidikan habis pakai; dan

c. biaya  operasional  pendidikan  tak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.

(5)    Standar     biaya     operasional     satuan     pendidikan     sebagaimana     dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB  VIII


TANGGUNG JAWAB

Pasal 15

Penanggungjawab    pelaksanaan    penyelenggaraan    pendidikan    Al-Quran    adalah
Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya.



BAB  IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  16

Pembinaan dan Pengawasan Pendidikan Al-Quran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  berkoordinasi  dengan  Kantor  Wilayah  Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.



BAB X KETENTUAN PIDANA

Pasa17

(1)    Setiap   orang  yang   menerbitkan   dan/atau  memberikan   sertifikat  kompetensi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3)   Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.



BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Al-Quran sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui.

(2)   Sertifikat       kompetensi       yang       dikeluarkan       oleh       satuan       pendidikan yang     menyelenggarakan     pendidikan     Al-Quran     sebagaimana     dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.

(3)   Semua    ketentuan    yang    mengatur    mengenai    penyelenggaraan    pendidikan Al-Quran   di   Kalimanta Selatan   yang   ad sebelum   Peraturan   Daerah   ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.



BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasa20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.



Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal  10 Februari 2009



GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,







H. RUDY ARIFFIN



Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Februari 2009

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,





H. M. MUCHLIS GAFURI


LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SURGA FIRDAUS IMPIAN ORANG BERIMAN

                                                             SURGA FIRDAUS      Setiap muslim pasti ingin masuk kedalam surga dan mereka b...